READ.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo berharap agar KPU dan Bawaslu di Gorontalo, khususnya TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilakukan sesuai standar ketentuan yang telah diatur.
PSU telah diatur ketentuannya pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 junto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU 25/2023 dan Keputusan KPU 66/2024.
“Sehingga perlu dipastikan pelaksanaan PSU betul-betul telah melalui proses kajian yang mendalam,” kata Kadir Mertosono, Ketua KIPP Provinsi Gorontalo.
Menurutnya hal ini akan berdampak pada banyak hal diantaranya, tingkat partisipasi pemilih dan potensi Golput, hak konstitusi rakyat yang telah memilih dan dipilih, Keuangan Negara, Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan gesekan di wilayah tertentu.
Sebagaimana ketentuan PSU, pertama pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kedua, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan,
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan,
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Ketiga, selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
KIPP Gorontalo menilai PSU dapat dikatakan sebagai kejadian luar biasa yang dapat mereview mandat rakyat sebelumnya.
“Jika pelaksanaan PSU kita sandingkan dengan ketentuan teknis yang memagari bahwa tidak mudahnya penyelenggara pemilu melakukan pembukaan Surat suara saat rekapitulasi dan biasanya itu menjadi langkah terakhir untuk membuat terang benderang perselisihan antar pihak,” ungkapnya.
KIPP Gorontalo memfokuskan pada ketentuan dilaksanakannya PSU terhadap 2 (dua) hal, Pertama “pemilih yang tidak memiliki KTP El atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS” apakah case Pemilih yang memiliki KTP El dan terdaftar dalam DPT di tempat asal tapi karena memilih di TPS tujuan tanpa Dokumen pindah memilih dan KPPS memberikan surat suara sesuai haknya termasuk kejadian luar biasa yang dimaksud oleh Undang-Undang dan PKPU untuk dilaksanakannya PSU.
Kedua, ketentuan “Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda” Apakah kekeliruan KPPS memberikan surat suara lebih atau kurang kepada 1 atau 2 orang pemilih DPTb/DPK adalah kejadian luar biasa dimaksud sehingga menyebabkan PSU.
“KIPP mengapresiasi jika pelaksanaan PSU dilakukan demi untuk memastikan dan menegakkan keadilan bagi semua pihak, disisi lain, KIPP meminta KPU-Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/kota memastikan secara cermat fakta, data dan bukti secara kompeherensif sebelum melaksanakan PSU,” jelas Kadir Mertosono.