KPU Gorontalo Siap Laksanakan PSU

banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya empat daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Gorontalo, telah siap untuk melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi Pengawas Kecamatan.

Anggota KPU Selvi Katili menjelaskan bahwa, KPU telah menerima rekomendasi pelaksanaan PSU untuk 10 TPS di empat Kabupaten/Kota.


banner 468x60

“Kami juga telah menerima surat pemberitahuan rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk 10 TPS yang akan melakukan PSU,” kata Selvi Katili.

Berdasarkan aturan, KPU tentu harus melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi dari pengawas kecamatan. KPU sebagai penyelenggara akan terkena sanksi jika tidak melaksanakan PSU sebagaimana rekomendasi.

“Untuk waktu pelaksanaan PSU, kemungkinan tanggal 27 April 2019, sebagaimana juga ketentuan aturan hanya berlaku 10 hari dari hari pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara,” tegas Selvi Katili.

Menurutnya bahwa, pelaksanaan PSU di Gorontalo terjadi karena pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilih di 10 TPS tersebut, hanya menggunakan KTP-el akan tetapi mereka tidak membawa atau menyerahkan Form A5, yaitu pindah memilih.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply