Penertiban Miras di Kota Gorontalo, Pemkot Musnahkan 1.281 Botol

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID memusnahkan sebanyak 1.281 botol minuman keras (miras) hasil penertiban sepanjang tahun 2026. Pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Buladu, , Senin (31/8/2026).

Ribuan botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yakni Bir Bintang sebanyak 30 botol, Bir Hitam Kecil 200 botol, Kasegaram 100 botol, serta Captikus sebanyak 951 botol.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, jajaran Pemerintah Kota Gorontalo, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Gorontalo, , mengatakan pemusnahan miras merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung penegakan peraturan daerah.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan dan penegakan peraturan di lingkungan Kota Gorontalo,” ujar Adhan.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Adhan menilai, keberadaan miras menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat memicu berbagai masalah sosial di tengah masyarakat.

“Miras adalah salah satu penyakit masyarakat yang menjadi sumber dari berbagai macam persoalan, seperti perkelahian, kecelakaan, kekerasan, hingga persoalan sosial lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, pemberantasan miras tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan pemusnahan. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi bagian dari upaya penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemusnahan minuman beralkohol ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, tetapi diharapkan menjadi langkah awal yang berkesinambungan untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegasnya.

Adhan juga mengingatkan bahwa Kota Gorontalo memiliki nilai-nilai adat dan budaya yang harus terus dijaga. Karena itu, ia mengajak seluruh unsur pemerintah dan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

Ia berharap pemberantasan peredaran miras dapat dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga seluruh elemen masyarakat.

“Masalah alkohol ini menjadi perhatian serius bagi saya. Banyak persoalan yang terjadi di masyarakat bermula dari alkohol. Karena itu, kita harus bersama-sama melakukan pencegahan dan penertiban,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60