Adhan Tak berikan Keterangan saat Diperiksa Polda, Minta Penyidik Pelajari Pasal 100 UU Cagar Budaya

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, menjalani pemeriksaan terkait kasus cagar budaya yang ditangani , Senin (14/9/2026) siang.

Adhan didampingi Penasehat Hukum , masing-masing yang diketuai Bahtin Tomayahu, Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala, Rauf Abdul Azis. Selain itu, ada juga Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo, Rulan Pobi.

Menariknya, saat berada di ruang penyidik Adhan memilih belum memberikan keterangan.

Bukan tanpa sebab, dalam Undang-undang
Nomor 11 tahun 2010 Pasal 100 yakni terkait status PPNS yang merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelestarian cagar budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang hukum acara pidana terhadap dugaan tindak pidana menyangkut cagar budaya.

Artinya, kata Adhan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah PPNS dan bukan hanya penyidik di Kepolisian.

Regulasi ini relevan dengan pasal 6 ayat 2 KUHAP bahwasanya selain Kepolisian, PPNS diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan, apalagi hal itu menyangkut administrasi . Bahwa Polri memang diberikan kewenangan sebagai Penyidik Utama, hanya saja fungsi utama Polri itu menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum-bukan memberikan kedudukan lebih tinggi atas organ penegak hukum lainnya.

Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya juga disebutkan dalam pasal 15 cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai oleh negara. Kemudian di pasal 16 ayat 1 cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Pengalihan sebagaimana dimaksud yang dituangkan dalam ayat 3 dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi dan atau penetapan atau putusan pengadilan.

Kemudian di pasal 96 huruf e pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan dan mencabut status cagar budaya.

Untuk itu, Adhan meminta agar lebih teliti dalam memahami Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60