banner 468x60

KNPI Bonbol berharap Hakim tolak Penangguhan Penahanan terdakwa WNA China

KNPI Bonbol berharap Hakim tolak Penangguhan Penahanan terdakwa WNA China, Persoalan Batu Hitam
Opan Kidamu, Ketua KNPI Bone Bolango.

READ.ID – Ketua KNPI Bone Bolango (Bonbol) Opan Kidamu berharap Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal China yang didakwa pidana pertambangan ilegal Batu Hitam.

“Sehubungan adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum dari keempat WNA China tersebut, diharapkan majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut,” Kata Opan Kidamu, Senin (7/11).

Menurutnya, jika alasan penangguhan penahanan ini dikarenakan ada urusan bisnis dan keempat terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dikhawatirkan jangan sampai akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat jalannya proses persidangan.

Bicara soal tulang punggung keluarga, perlu diketahui omset dari bisnis tambang ilegal Batu Hitam, sebagaimana keterangan saksi, ada sekitar puluhan miliar. Sementara dibeberapa media sering dijumpai, ada wanita hamil, yang tetap menjalani masa hukuman didalam penjara hingga melahirkan.

“Sangat ironis jika kemudian bisnis yang dijalankan dengan nilai puluhan miliar, terdakwa bisa mendapatkan keistimewaan dengan penangguhan penahanan, sementara diluar sana ada ibu rumah tangga yang dalam kondisi hamil tetap menjalani masa hukuman didalam penjara,” ungkap Opan.

Ketua KNPI Bonbol berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo atas kebijaksanaannya kiranya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, dan terus mempercepat jalannya proses persidangan, agar segera ada kepastian hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, dalam sidang perkara pidana Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango, yaitu meminta kepada majelis Hakim persidangan untuk penangguhan penahanan terdakwa.

Rongki Gobel (RG) selaku Kuasa Hukum dari keempat terdakwa ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan sehingga diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

Adapun dasar pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan tersebut diantaranya yaitu bahwa empat terdakwa WNA China ini hadir dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.

Berikut, keempat terdakwa ini adalah tulang punggung keluarga, mereka dibutuhkan dalam beberapa urusan bisnis.

“Adapun yang menjadi penjaminnya yaitu Salahudin Pakaya dan saya sendiri,” ujar Rongki.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60