Kominfo Buka Konsultasi Publik Mengenai RPM Klasifikasi Gim

RPM Klasifikasi Gim
banner 468x60

READ.ID – Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo) membuka konsultasi publik atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang telah disusun mengenai Klasifikasi Gim (game) hingga 5 Agustus 2023.

“RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012,” ujar Kepala Biro Humas Kominfo Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (14/7/2023).


banner 468x60

Rhina mengatakan, RPM tersebut disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional angka lima yang mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan penguatan ekosistem industri gim.

“Pembahasan RPM ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kabiro Humas Kominfo.

Lebih lanjut Rhina menjelaskan, cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Gim meliputi:

Bab I tentang Ketentuan Umum yang memuat Definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh dan Ruang Lingkup Peraturan Menteri.

Bab II tentang Klasifikasi Gim yang memuat Kewajiban Penerbit Gim serta Tata Cara Klasifikasi Gim, khususnya kategori kriteria konten dan kelompok usia pengguna gim.

Bab III tentang Pengawasan yang memuat Mekanisme Pengawasan Gim dan Komite Klasifikasi Gim.

Bab IV tentang Peran Masyarakat yang memuat pengaturan terkait hak Masyarakat atau Pengguna Gim dalam menyampaikan aduan atas  ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim yang dapat dilakukan melalui dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Bab V tentang Sanksi Administratif yang memuat pengaturan terkait sanksi terhadap Penerbit berupa teguran tertulis, pemblokiran sementara dan pemutusan akses.

Bab VI tentang Ketentuan Peralihan yang memuat pengaturan terkait masa peralihan bagi Penerbit Gim untuk mengajukan Klasifikasi Gim.

Bab VII tentang Ketentuan Penutup.

“Konsultasi publik dilakukan seusai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kabiro Humas Kominfo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90