READ.ID, Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Blitar terus melakukan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), dengan menggelar pertunjukan rakyat (Pertura)
Kegiatan dikemas melalui Pertura dengan lakon ” Cincing Cincing Mekso Klebus” tersebut dimanfaatkan oleh Kominfo Kota Blitar dalam melaksanakan sosialisasi DBHCHT tahun 2021 di Hall Cakrawala Hotel Puri Perdana. Senin (29/11/2021).
Hadir dalam Pertura, Wali Kota Blitar Santoso didampingi Sekretaris Daerah Mudjianto, Kepala Forkopimda Kota Blitar, Kepala OPD serta tokoh tokoh penggerak seni Kota Blitar.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah penonton.
Wali Kota Blitar, Santoso memaparkan, tema pagelaran sesuai dengan misi pendanaan yaitu memberi edukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai rokok dimana rokok ilegal yang masih beredar di Blitar supaya dipahami sebagai sesuatu yang terlarang.
” Dimasyarakat masih sering terlihat rokok putihan atau rokok bodong, kondisi seperti ini kalau dibiarkan, lebih lebih masyarakat ikut larut didalam memberikan dukungan maka pemerintah/negara akan banyak yang dirugikan oleh kegiatan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan pelanggaran UU nomor 39 tahun 2007 yang bisa dikenai sanksi hukum,” tegas Santoso
Santoso berharap kepada para warga dan peserta sosialisasi yang menyaksikan pertunjukan rakyat supaya mengikuti dengan baik informasi yang dipaparkan Kantor Bea Cukai melalui kolaborasi cerita yang ditampilkan.
“Harapannya, melalui pentura ini nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat agar pencegahan peredaran produk rokok bodong atau tidak bercukai asli bisa ditekan,” jelasnya.
Santoso menambahkan, salah satu Tri sakti yang disampaikan Bung Karno adalah Indonesia harus berkepribadian kebudayaan. Maka melalui kegiatan Pentura adalah wujud bagaimana menterjemahkan salah satu Tri Sakti Bung Karno tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Kota Blitar, Mudjianto memaparkan, tujuan dari kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang undangan tentang cukai dan memberikan hiburan kepada masyarakat sekaligus memberikan tauladan atau tuntunan sikap perilaku bermasyarakat.
” Walaupun jumlah penonton terbatas tetapi untuk kepentingan sosialisasi yang lebih luas nantinya pagelaran pertunjukan rakyat ini akan diviralkan melalui berbagai saluran media yang dikelola oleh Diskominfo,” pungkasnya.(adv/didik)