banner 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Usulkan Ranperda Pencegahan Korupsi

Ranperda Pencegahan Korupsi
READ.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Korupsi.

READ.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Korupsi.

Ranperda ini pun dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi ke-15 bersama tiga Ranperda Provinsi Gorontalo Usul Prakarsa anggota DPRD lainya.

Menurut Paris, Ranperda tentang Pencegahan Korupsi ini diperlukan lagi kajian yang mendalam. Ada hal-hal lain yang perlu disempurnakan untuk kematangan dari regulasi tersebut.

“Mereka melihat ranperda yang diusulkan belum terlalu matang. Pada prinsipnya, keempat ranperda ini belum bisa dilanjutkan dan perlu kajian kembali dari yang mengusulkan,” ujar Ketua DPRD Provinsi, Paris Jusuf, usai sidang paripurna bertempat di Gedung DPRD , Jumat (21/2).

“Jadi, setelah mendengarkan pendapat dari tiap-tiap fraksi maupun anggota, kita bersepakat untuk menunda pembahasan ranperda ini. Selanjutnya ranperda ini, itu akan diserahkan kembali kepada pengusul. Pengusul harus kembali mengkaji lagi serta menyampaikan kembali kepada Bapemperda (Badan pembentukan peraturan daerah),” tambah Paris.

Sementara AW Thalib, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa penundaan pembahasan ranperda tersebut adalah hal yang biasa. Menurutnya, untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, membetuhkan pengkajian yang mendalam, serta membutuhkan waktu dalam penyusunannya.

“Teman-teman dari komisi lain masih meminta pendalaman untuk pengkajian hal tersebut menyangkut materinya. Kemudian, setelah dilihat juga masih ada hal-hal lain yang perlu disempurnakan secara komprehensif, sehingga ketika dihasilkan itu adalah sebuah perda yang berkualitas,” kata AW Thalib.

Ia juga menambahkan, pihaknya sebagai pengusul perda tersebut, tidak ingin mengejar kuantitas, tetapi kualitas. Sehingga, langkah untuk pengkajian lebih mendalam perlu dilakukan untuk menyempurnakan aspek-aspek lain yang belum tersentuh dan masuk dalam ranperda tersebut.

“Ranperda tentang Pencegahan Korupsi, itu adalah usulan dari komisi I kemudian, diikuti oleh yang lain dan diputuskan masih menunda pembahasan. Bukan ditolak, tetapi ditunda. Jadi, masih ada kajian-kajian lain yang perlu dilakukan lagi,” tuturnya.

Ranperda tentang Pencegahan Korupsi, kata AW Thalib, merupakan carry over (Penopang). Ranperda ini telah diusulkan oleh anggota DPRD Provinsi sebelumnya. Menurutnya, pengusulan ranperda saat ini merupakan kelanjutan dari rancangan peraturan yang sebelumnya.

“Dia bisa dikatakan sebagai sebuah transisi dari yang lama ke yang baru. Namun, masih ada juga anggota dewan lain yang belum paham terkait dengan ranperda cary over ini. Mereka juga diberikan waktu untuk mendalami tentang ranperda tersebut. Kalau ini sudah bisa dipahami secara bersama tentu ini akan segera diajukan kembali, itu barangkali yang bisa saya jelaskan,” pungkas AW Thalib.

Dalam rapat paripurna tersebut, ketiga ranperda yang lain, yakni Ranperda tentang Pengaturan Kontainer, Ranperda tentang Zakat Infak dan Sedekah, serta Ranperda tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60