banner 468x60

DPRD Provinsi Gorontalo Ingin Ranperda Berkualitas

Ranperda Berkualitas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menginginkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) adalah produk hukum yang berkualitas.
banner 468x60

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menginginkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) adalah produk hukum yang berkualitas.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna ke-15 tentang Pembahasan Empat Ranperda Usul Prakarsa anggota DPRD bertempat di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (21/2).

“Keempat ranperda tersebut, yakni Ranperda Anti Korupsi, Ranperda tentang Pengaturan Kontainer, Ranperda tentang zakat, infak, dan sedekah, serta Ranperda tentang Balai pengawasan obat dan makanan. Namun, setelah mendengarkan pendapat para anggota, ranperda tersebut belum bisa dilanjutkan,” ujar Ketua DPRD Provinsi, Paris Jusuf.

Menurut Paris, penundaan pembahasan ranperda tersebut karena diperlukan kematangan dalam penyusunan materinya, agar produk hukum yang dihasilkan tidak menjadi sia-sia.

“Kemudian, setelah dilihat juga masih ada hal-hal lain yang perlu disempurnakan secara komprehensif, sehingga ketika dihasilkan itu adalah sebuah perda yang berkualitas,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan ketua Komisi I,  AW Thalib. Menurutnya, ranperda yang diperlukan adalah produk hukum yang tidak mengerjar kuantitas, melainkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas.

“Ada hal-hal lain yang perlu kita sempurnakan lagi untuk kematangan dari regulasi tersebut. Misalnya Ranperda tentang Pencegahan Korupsi, diperlukan lagi kajian yang mendalam,” jelas AW Thalib.

Ia juga menambahkan, penundaan ranperda dan perlunya
pengkajian yang mendalam adalah upaya untuk penyempurnaan aspek-aspek lain yang belum tersentuh dan masuk dalam ranperda yang diusulkan.

“Peraturan daerah yang berkualitas, membutuhkan pengkajian yang mendalam serta membutuhkan waktu dalam penyusunannya. Jadi, Ranperda tentang Pencegahan Korupsi, itu bukan ditolak, tetapi ditunda. Jadi, masih ada kajian-kajian lain yang perlu dilakukan lagi,” tutur Paris.

Sementara Ketua Bapemperda (Badan pembentukan peraturan daerah), Adnan Entengo, menyampaikan bahwa penundan keempat ranperda yang diusulkan sudah tepat dalam rangka penyempurnaan dari pihak yang mengusulkan ranperda.

“Kami bapemperda adalah badan yang menerima usulan dari setiap ranperda. Seyogianya memang, peraturan daerah yang dihasilkan harus bisa melahirkan manfaat bagi publik,” pungkas Adnan. (Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60