READ.ID – Persoalan kelangkaan Minyak Goreng dengan harga yang tinggi yang dihadapi oleh masyarakat, mendapat perhatian serius dari pemerintah Provinsi Gorontalo, baik eksekutif maupun legislatif.
Hal ini terungkap pada rapat forkopimda bersama Gubernur Rusli Habibie, DPRD Provinsi Gorontalo, dan sejumlah pimpinan daerah lainnya, Selasa (22/2/2022).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie memaparkan beberapa hal, terkait temuan yang diperoleh komisi II di lapangan tentang ketersediaan Minyak Kelapa di masyarakat dengan harga yang tidak stabil.
Dikatakan Espin Tulie, untuk harga minyak goreng curah di pasar tradisional dijual dengan harga Rp 20 ribu per kilo. Hal ini berdasarkan peninjauan dilapangan pada beberapa waktu lalu di Pasar Tradisional di Pulubala, Pasar Limboto, dan Pasar Tradisional di Bone Bolango.
“Dan kami pun menemukan, bahwa minyak goreng curah masih dijual dengan harga Rp 20.000”, jelas Espin Tulie dalam rapat tersebut.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, minyak curah harusnya dijual dengan harga Rp 11.500 perliter.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga Rp 13.500 dan untuk minyak goreng kemasan premium dijual dengan harga Rp l4.000.
“Tentunya, melihat kondisi yang ada maka harga minyak goreng yang ditemukan di masyarakat, tidak sesuai dengan aturan pemerintah”, tegas politisi PDIP ini.
Dengan kondisi harga tersebut, masyarakat bersedia membeli minyak goreng dengan harga seperti itu, asalkan bisa mendapatkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.
Dirinya pun menambahkan, untuk ketersediaan minyak goreng pada beberapa distributor di Gorontalo sudah kosong. Bahkan, ketersediaan minyak goreng saat ini tersisa 97 Ton dan diprediksi mines untuk kebutuhan masyarakat Gorontalo.
Tidak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, sudah ada pengiriman minyak goreng ke Gorontalo, namun butuh 14 hari untuk tiba di Gorontalo.
“Namun, secara keseluruhan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional maupun pedagang kecil saat ini masih ada, tetapi tidak mengikuti aturan dari kementerian perdagangan”, sebut Espin Tulie.
“Harapannya, hal ini bisa dijanjikan oleh Kementerian Perdagangan, yang dapat diatasi sampai hari raya keagamaan, puasa, dan tahun baru”, pungkasnya.
(Rinto/Read)