READ.ID – Pansus DPRD Gorontalo Utara, berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi yang sementara digodok.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara Rahmat Lamadji dalam lanjutan rapat pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi
bersama pemerintah daerah, Selasa (22/8/2023).
“Pada dasarnya kami pansus bersama Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ranperda
ini di bulan Agustus,” ujar Rahmat Lamadji
Memang diakui Rahmat, pada saat pembahasan Ranperda tersebut, banyak koreksi yang disampaikan oleh pihaknya melalui tim pakar.
“Karena secara teknis, kami itu sudah menyerahkan ke tim pakar untuk mengkaji secara teknis. Dan dari pihak Pemda ada perbaikan yang dilakukan, kurang lebih 80 persen, berdasarkan kajian dan analisis dari pada tim pakar,” terangnya.
Hanya saja, kata Rahmat pihak pemerintah daerah masih akan melakukan kajian atas masukan dari tim pakar dan meminta waktu untuk memperbaiki draft yang ada.
“Beberapa kajian dari pada tim ahli itu mereka (Pemda) masih meminta waktu untuk memperbaiki draft. Nanti setelah diperbaiki lagi kemudian disampaikan lagi ke pansus dan Tim Ahli,” jelasnya.
Pada dasarnya, Rahmat menambahkan sebagian besar seluruh kajian dan analisa tim ahli itu sudah diakomodir oleh pihak perwakilan Kemenkumham Gorontalo untuk
dilakukan perbaikan.
“Dan Alhamdulillah semua kajian dari pada tim ahli diterima pihak Kemenkumham dan diakui, ” tukasnya.
Sebab pihak Kemenkumham menyadari juga bahwa pada saat perda ini disusun. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi penjabaran undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah puzat dan daerah belum ada.
“Sehingga ketika keluar PP 35 tentang ketentuan Pajak dan Retribusi. ada hal-hal yang harus diperbaiki menyesuaikan dengan PP 35 tersebut,” tandasnya.