READ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pertemuan putaran kedua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, yang dilaksanakan pada 5 – 8 Juli 2022 di Bali.
Pertemuan itu diikuti oleh 20 Delegasi Negara Anggota G20, para kelompok partisipan, serta organisasi internasional yang fokus pada isu pemberantasan korupsi.
Pertemuan yang berlangsung secara hybrid itu dihadiri secara langsung oleh sembilan Delegasi Negara Anggota G20 yakni Australia, Brazil, India, Inggris, Jerman, Perancis, Saudi Arabia, Korea Selatan, termasuk Indonesia sebagai Presidensi.
Kemudian sepuluh negara dan satu entitas mengkonfirmasi kehadirannya secara virtual yaitu Afrika Selatan, Amerika, Argentina, China, Italia, Jepang, Kanada, Meksiko, Rusia, Turki, serta Uni Eropa.
Pertemuan dipimpin oleh Chair Mochammad Hadiyana dan Rolliansyah Soemirat dan CoChair Lavinia Gracik-Anczewska (Australia).
Hadiyana menjelaskan keluaran yang diharapkan dalam ACWG G20 pada pembahasan setiap isunya. “Isu ‘Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi’ akan menjadi High Level Principle (HLP); isu ‘Mitigasi Korupsi pada Sektor Energi Terbarukan’ menjadi background paper yang akan dibahas lebih lanjut pada presidensi berikutnya. Serta dua isu lainnya yaitu ‘Partisipasi Publik dan Pendidikan Antikorupsi, serta isu ‘Kerangka Regulasi dan Supervisi Peran Profesi Hukum pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Korupsi’ akan menjadi rangkuman best practice atau compendium,” kata Hadiyana, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/7/2022).
Hadiyana berharap, ACWG G20 menjadi kesempatan baik bagi Indonesia untuk berkontribusi menghasilkan dokumen keluaran dalam upaya perbaikan pemberantasan korupsi di dunia internasional. Sehingga capaian ini menjadi sejarah positif bagi Presidensi Indonesia pada G20.
Dalam kesempatan itu, Rolliansyah mengatakan, selain diikuti para delegasi negara anggota, juga oleh berbagai pihak lain yang fokus pada isu antikorupsi. “Untuk pengayaan pembahasan isu antikorupsi ACWG G20 juga mengundang engagement group B20, C20, L20, T20, dan P20 serta organisasi internasional seperti UNODC, OECD, IMF, The World Bank, FATF, Interpol, The Egmont Group, IsDB, IDLO, dan IACA,” ujar Rolliansyah.
Lanjut Rolliansyah, ACWG G20 sebagai ruang diskusi dan negosiasi Anggota G20 penting untuk menghasilkan norma-norma pemberantasan korupsi yang bisa diterapkan secara bersama-sama oleh negara Anggota G20. Sekaligus dapat pula diimplementasikan oleh negaranegara di dunia internasional lainnya.