READ.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan Selasa (31/7/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023, untuk tersangka Yana Mulyana (YM).
“Dua yang diperiksa itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung), dan Yayan Ahmad Brillyana (Kepala Dinas Kominfo dari 2021 sampai sekarang),” ungkap Ali, dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Lanjut Ali, kedua saksi tersebut dipemeriksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) dalam dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK.
Sambung Ali, rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun Tim Penyidik. “Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” tuturnya.