KPU Gelar PSU Pilkada Gorontalo Utara

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sabtu 19 April 2025.

PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan salah satu amar putusan pada poin tujuh yakni memerintahkan termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Untuk pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Gorontalo Utara ada 3 pasangan, diantaranya:

Paslon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, didukung oleh Partai Gerindra, NasDem, PKS, dan Hanura.

Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan, mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Gelora.

Sementara itu, paslon nomor urut 3, Mohammad Siddik Nur dan Muksin Badar, diusung oleh PDIP.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version