READ.ID – Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, menegaskan, pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato dan TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk Pileg DPRD Kabupaten.
“Kami siap laksanakan putusan MK tersebut,” tegas Fadliyanto Koem, Kamis 6 Juni 2024.
Ditanya soal teknis penyelenggaraan PSU, baik dari kesiapan DPT, surat suara, TPS, dan hal-hal teknis lainnya, Fadliyanto Koem mengatakan pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI.
“Kita tunggu petunjuk dari KPU RI soal mekanisme PSU tersebut. Intinya kami siap melaksanakannya,” tegas Fadliyanto Koem.
PSU dilakukan karena putusan MK dalam menindaklanjuti dua pengaduan. Pengaduan PDIP untuk TPS 02 Desa Tuladenggi untuk Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo dan untuk PSU di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato untuk Pileg DPRD Provinsi Gorontalo atas pengaduan yang dilayangkan PKS soal keterwakilan 30 persen dalam pencalonan DPRD oleh partai politik.