KPU Gorontalo Utara Tetapkan Kembali Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati

Ridwan Yasin dan Muchsin Badar Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi kembali menetapkan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Gorontalo Utara mendatang. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang dibacakan pada 2 Oktober 2024.

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa Bawaslu meminta KPU untuk segera menetapkan kembali pasangan calon tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo serta Divisi Teknis KPU Republik Indonesia terkait keputusan ini,” katanya dalam konferensi pers.

Sofyan menambahkan bahwa KPU Gorontalo Utara telah melaksanakan pleno untuk menetapkan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai kandidat.

“Sesuai dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam penetapan ini, pasangan Ridwan Yasin-Muchsin Badar akan mendapatkan nomor urut tiga.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU,” tambah Sofyan.

KPU Gorontalo Utara saat ini juga sedang berkoordinasi dengan KPU RI mengenai rencana pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Kami terus berkoordinasi agar semua persiapan berjalan lancar untuk pelaksanaan pemungutan suara,” lanjut Sofyan.

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan menghimbau kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version