KPU Gorontalo Utara Tunggu Putusan MK untuk penetapan calon terpilih

READ.ID – Penetapan pasangan calon bupati bupati terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara akan menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar menjelaskan, pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 2024, ada dua pasangan calon mengajukan gugatan ke MK.


banner 468x60

Sofyan mengatakan, gugatan itu terkait  dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Gorontalo, Rabu (04/12/2024).

“Pasangan calon nomor urut 2 dan 3 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga penetapannya menunggu putusan sidang di MK,” kata Sofyan, Sabtu (07/12/2024).

Sofyan menambahkan, nantinya MK akan merilis secara resmi permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dengan begitu lanjut Sofyan, KPU yang teregistrasi pada BRPK akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90