KPU: Jumlah Dapil DPRD Provinsi Gorontalo Tak Alami Perubahan

Dapil

READ.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyatakan, bahwa untuk jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo tidak mengalami perubahan, atau masih sama dengan pemilu sebelumnya.

Hal ini ditegaskan anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, pada kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Tahun 2024, Sabtu (8/4/2023).

Hendrik Imran menjelaskan, untuk jumlah dapil DPRD Provinsi Gorontalo masih tetap sama, yakni 6 dapil. Terdiri dari 45 Kursi.

Hendrik menegaskan, hal ini berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Hendri menerangkan, mengenai adanya usulan yang diajukan KPU Provinsi Gorontalo tentang penambahan jumlah dapil, sudah dikonsultasikan kepada pihak Komisi II DPR RI.

“Hanya saja, ada beberapa daerah yang disetujui untuk perubahan dapil. Sementara, untuk Provinsi Gorontalo belum mendapat persetujuan, sehingga masih tetap seperti pada Pemilu tahun 2019”, jelas Hendrik Imran selaku anggota KPU devisi teknis penyelenggaraan.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh, alasan kenapa tidak disetujuinya penambahan dapil tersebut, dikarenakan apabila terjadi perubahan dapil, maka akan terjadi kosentrasi dukungan yang sudah terbentuk selama ini.

Sebab, terlalu singkat putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan terhadap KPU Provinsi Gorontalo untuk menyusun ataupun merubah daerah pemilihan.

“Sehingga, akan ada kekhawatiran dari partai politik, ketika waktu yang digunakan satu bulan yakni untuk prosesi perubahannya, akan merubah konstalasi di internal partai politik sendiri”, ujar Hendrik Imran.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version