banner 468x60

KPU Provinsi Gorontalo Berikan Dua Opsi Rancangan Pengaturan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

KPU Provinsi Gorontalo

READ.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menyatakan, bahwa untuk daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di DPRD Provinsi Gorontalo, diberikan kewengan kepada pihak KPU provinsi untuk merancang dan mengatur daerah pemilihan masing-masing.

Nah, berdasarkan perintah tersebut, maka pihak KPU Provinsi Gorontalo merancang dia alternatif rancangan daerah pemilihan untuk Provinsi Gorontalo. Yakni, dengan rancangan pertama dengan mangacu pada pemilu 2019 sebelumnya, dengan enam daerah pemilihan.

“Dan untuk rancangan kedua, kata Hendrik Imran, yakni dengan membuat dapil lebih besar menjadi 7 daerah pemilihan, dengan membagi dapil 6, menjadi dua daerah pemilihan yakni Pohuwato dan Boalemo”, jelas Hendrik Imran, saat ditemui usai kegiatan rapat koordinasi uji publik rancangan penataan daerah pemilihan, dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam pemilihan umum 2024, Kamis (19/1/2023).

Hendrik Imran mengatakan, dalam mengatur rancangan tersebut, pihaknya telah menggunakan rumus yang paten, yaitu dengan membagi jumlah penduduk total satu provinsi, kemudian dibagi dengan jumlah alokasi kursi di satu daerah pemilihan.

Sehingga, jumlah ini menjadi sama, adil, dan rata, dengan mengalokasikan masing-masing kursi di daerah pemilihan.

“Tentunya, hal ini telah dilakukan simulasi, dengan menggunakan rumus tersebut, dan terbagi rata, di 7 daerah pemilihan berdasarkan hasil pemilihan rancangan kedua”, ungkap Hendrik Imran.

Lebih lanjut, Hendrik menuturkan, untuk hasil penetapan sendiri, jika mengacu pada waktu yang diberikan, yakni dari bulan oktober sampai tanggal 9 Februari. Dan sudah termasuk untuk wilayah provinsi.

Namun, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yakni dengan menjadikan rujukan PKPU 3 tentang rancangan tahapan dan jadwal, maka semua akan berakhir pada 9 Februari.

“Baik itu penentuan kabupaten/kota, maupun dapil provinsi dan DPR RI”, ucap Hendrik Imran.

Disisi lain, pihak KPU Provinsi Gorontalo sendiri, akan menjelaskan secara normatif, rasional, dan profesional, tentang bagaimana cara menghitung alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan. Sehingga, dengan begitu pihaknya, dapat mengantisipasi gejolak yang muncul dari hal tersebut.

“Intinya, kami hanya menerima masukan, tanggapan, serta saran dari masyarakat, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU RI di Jakarta, untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum ditetapkan, apakah memilih opsi 1 rancangan ataupun 2 rancangan”, tegas Hendrik Imran selaku anggota KPU devisi teknis.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60