KPU RI Pantau Langsung Rekapitulasi hasil PSU di Gorontalo Utara Pasca-Putusan MK

PSU Gorontalo Utara

READ.ID  – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ibu Betty Epsilon Idroos, hari ini melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam kunjungan tersebut, beliau didampingi langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Bapak Sophian Rahmola, dan Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, serta Komisioner KPU Gorontalo Utara.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meninjau secara langsung proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Pilkada 2024 tindak lanjut Putusan MK,  di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kegiatan rekapitulasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025, sebagai implementasi dari putusan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Betty Epsilon Idroos bersama Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo menyaksikan jalannya proses rekapitulasi yang dilaksanakan oleh para anggota PPK.

Beliau memberikan apresiasi atas kerja keras dan ketelitian yang ditunjukkan dalam menjalankan tahapan penting ini, selain itu, Betty Epsilon juga mengapresiasi terkait proses unggah Hasil Penghitungan Suara Form C Hasil untuk PSU Gorontalo Utara yang sudah 100% dan dapat diakses langsung oleh publik.

Berdasarkan catatan yang ada, partisipasi masyarakat dalam PSU kali ini tergolong tinggi, dengan lebih dari 80 persen pemilih yang memiliki hak suara telah menggunakan hak pilihnya.

Tingginya angka partisipasi ini menunjukkan antusiasme masyarakat Gorontalo Utara dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Kunjungan kerja anggota KPU RI ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan hasil pemilihan yang akuntabel dan dapat diterima oleh semua pihak.

Baca berita kami lainnya di