KPU Siapkan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan

Informasi Pemilih

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tengah menyiapkan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan, yang diperkirakan dapat dioperasikan pada 2021 mendatang.

Anggota KPU RI Viryan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula RPP KPU Kota Gorontalo, Selasa (17/11/2020) mengatakan, untuk merealisasikan rencana tersebut ada lima kota yang terpilih menjadi proyek percontohan (pilot project) untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini.

Kelimanya antara lain KPU Kota Serang, KPU Kota Sukabumi, KPU Kota Yogyakarta, KIP Kota Banda Aceh, dan KPU Kota Gorontalo.

Beberapa prinsip dalam pemutakhiran DPB ini, yaitu terbuka, terukur dan partisipatif. Hal ini dapat menjadi rujukan atau referensi dalam menerapkan hal baru dalam manajemen pemilu.

Menurut Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI Sumariyandono, sebagai tindak lanjut implementasi pilot project ini lima KPU/KIP kota perlu terus mengembangkan praktik terbaik (best practice)  yang dapat dijadikan standar dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Praktik-praktik terbaik yang sudah dan sedang dijalankan memiliki catatan dalam setiap langkah dan output. Hasil ini nantinya akan menambah masukan-masukan dalam rancangan Peraturan.

KPU (PKPU) tentang pemutakhiran DPB. Hingga saat ini, Peraturan KPU tentang pemutakhiran DPB masih dalam bentuk rancangan.

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berlangsung secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) diikuti divisi data dan informasi KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Banten, KPU DI Yogyakarta, KIP Aceh dan KPU Provinsi Gorontalo.

Kemudian, divisi data dan informasi KPU Kota Serang, KPU Kota Sukabumi, KPU Kota Yogyakarta, KIP Kota Banda Aceh, dan KPU Kota Gorontalo.

(KPU/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version