Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Husein Hasni Terkesan Dipaksaan oleh Polda Gorontalo

READ.ID – Tim kuasa hukum dari Dr. H. Husein Hasni, M.Si, yang juga merupakan mantan Kadis Kehutanan Provinsi Gorontalo, menuding adanya perlakuan diskriminatif dalam penanganan perkara hukum yang menjerat klien mereka.

 

Mereka menilai proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai integritas institusi hukum.

 

Kasus tersebut berawal 2023 Sdr. Willy Akbar Adjami melaporkan klien kami , Dr. Husein Hasni di Krimum Polda Gorontalo, hingga berujung pada penetapan tersangka. Namun, kuasa hukum menyebut perkara ini penuh dengan kejanggalan.

 

“penyidik tidak mampu memperlihatkan bukti yang kongkrit jika klien kami nyata telah menipu Pelapor Willy Akbar Adjami, tidak pernah ada bukti penerimaan uang baik melalui transver ke rekening klien kami ataupun pemberian uang secara langsung.

 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik awalnya beralibi, jika mereka punya bukti rekaman suara pembicaraan telefon antara klien kami deangan Willy Akbar Adjami agar mengirim uang 1,4 milyar tersebut kepada Dharma Yudi, namun anehnya bukti rekaman tersebut tidak pernah diperdengarkan kepada kami. Keanehan lainnya penyidik berdalih jika uang 1,4 milyar tersebut digunakan klien kami untuk membangun usaha milik istrinya yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas LPG (SPBBE) PT Bumi Panua yang berlokasi di Kabupaten Boalemo, namun anehnya Polda Gorontalo tidak pernah menurunkan tim audit independen untuk menilai benar-benar uang tersebut dipakai untuk membiayai pembangunan usaha tersebut.

 

“ kami bisa buktikan pendanaan pembangunan SPBBE PT Bumi Panua milik Istri Klien Kami Almh.Laila Suratinoyo 100 persen menggunakan dana milik pribadi keluarga dan sisanya dibiayai oleh Bank, seluruh bukti pembiayaan juga kami sudah berikan kepada penyidik”

Ali menjelaskan, dalam kerja sama proyek pembangunan SPBBE tersebut, klien kami bersama istrinya menggandeng Dharma Yudi dari PT. Sherpa Nadya Sejahtera. Namun karena proyek tidak berjalan sesuai rencana, kontrak akhirnya diputus. Audit internal mencatat bahwa dari Rp7,6 miliar dana yang telah ditransfer ke PT. Sherpa, hanya Rp3,9 miliar yang terealisasi secara fisik di lapangan.

 

Menurut info yang kami dapatkan jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo sendiri telah tiga kali mengembalikan berkas perkara karena unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP dianggap tidak terpenuhi. Namun anehnya penyidik tetap mengembalikan berkas perkara tersebut di Kejaksaan.

 

Kami juga menduga ada permufakatan jahat antara Pelapor Willy Akbar Adjami dan saksi Dharma Yudi untuk menjerat klien kami.

 

“saat ini kami sudah melaporkan Sdr.Dharma Yudi di Polresta Gorontalo Kota karena secara telah membawa lari dana klien kami 500 juta rupiah sewaktu dirinya mengerjakan pembangunan SPBBE dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan, kami nantinya juga akan memperkarakan Sdr.Willy Akbar Adjami baik secara Pidana maupun Perdata jika perkara ini benar-benar tidak mampu dibuktikan”

 

Tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukum dijalankan secara adil dan profesional, tanpa diskriminasi maupun intervensi pihak tertentu.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version