READ.ID – Legislator DPRD Gorontalo Utara, Gustam Ismail berharap agar pembatasan pergerakan orang lintas perbatasan Provinsi Gorontalo berlaku bagi setiap orang.
“Tidak terkecuali bagi pejabat,” Ucap Gustam Ismail.
Menurutnya, pembatasan pergerakan bagi warga harus berlaku sama bagi pejabat yang berdomisili di luar kabupaten ini.
Warga biasa maupun pejabat tidak ada yang kebal dengan virus ini, maka jika menerapkan pembatasan orang masuk harus memenuhi unsur keadilan.
Hal tersebut disorot pihaknya, mengingat pemerintah kabupaten Gorontalo Utara mulai merazia kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap orang yang akan memasuki daerah itu.
Khususnya dari zona merah tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, yang masuk melalui pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.
Sementara katanya, telah menjadi informasi publik bahwa rata-rata pejabat daerah itu berdomisili di luar kabupaten. (Adv/Read)