READ.ID – Langkah pasangan Liesminingsih–Teteng menggugat keputusan KPU Kota Blitar yang menolak pendaftaran keduanya lewat jalur independen tampak semakin serius.
Melalui Musyawarah Penyelesaian Sengketa pemilihan yang berlangsung pada Senin (7/9/2020), Liesminingsih-Teteng menghadirkan 21 saksi dan bukti kepada Majelis Bawaslu yang diketuai langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, serta Moh. Ridwan serta Abdul Aziz selaku Anggota Majelis.
Dalam sidang yang berlangsung maraton sejak pukul 13.00 tersebut, Pemohon Liesminingsih-Teteng yang didampingi kuasa Hukum Oyik Rudi telah menyiapkan alat bukti untuk menggugat keabsahan putusan KPU Kota Blitar yang menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat, dalam kepesertaannya untuk mengikuti Pilwali Kota Blitar melalui jalur independen.
Musyawarah yang berlangsung secara terbuka itu dihadiri langsung oleh pihak termohon yaitu KPU Kota Blitar melalui perwakilan Komisionernya yang didampingi oleh penasehat Hukum Sugeng SH.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak Pemohon mengajukan sebanyak total 21 saksi dan 36 alat bukti dokumen yang diserahkan kepada Majelis Musyawarah.
Para saksi yang dihadirkan oleh pihak Liesminingsih-Teteng berasal dari para koordinator lapangan yang mengawal langsung jalannya proses verifikasi faktual dukungan terhadap pasangan Liesminingsih-Teteng.
Dalam keterangannya kepada Majelis Musyawarah, para saksi memberikan keterangan yang mempertanyakan mekanisme penetapan kriteria Tidak Memenuhi Syarat yang diberikan oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, sehingga terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh pihak Pemohon dengan KPU Kota Blitar selaku pihak termohon.
“Dikarenakan kami juga tidak pernah ada pengarahan sebelumnya dari PPS terkait kategori MS (Memehuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tetapi data absen verfak yang kami dapatkan yang sudah hasil verifikasi faktual ternyata berbeda dengan yang ditetapkan oleh petugas PPS setempat.” jelas Sugeng selaku salah seorang saksi selaku korlap yang dihadirkan pihak Lies-Teng.
Menanggapi pernyataan saksi tersebut, pihak KPU Kota Blitar justru mencecar keterangan pihak saksi dengan pertanyaan seputar status saksi apakah sebagai Liaison Officer atau hanya korlap. Sedangkan pada bukti persidangan yang telah diberikan kepada Ketua Majelis tertera bahwa yang menandatangani adalah korlap yang otomatis menjadi LO timses tersebut.
Melalui penasihat hukum KPU, Sugeng mempertanyakan prosedur verifikasi serta form B5-KWK merupakan dasar timnya menetapkan adanya data ganda yang ditolak oleh pihak Liesminingsih-Teteng.
Pernyataan pihak KPU Kota Blitar terkait form B5 tersebut menjadi perdebatan dengan tim kuasa hukum pasangan Liesminingsih-Teteng, karena para saksi menyatakan tidak pernah menerima form penarikan tersebut, sehingga menyebabkan pasangan Liesminingsih-Teteng kehilangan banyak dukungan faktual.
Persidangan yang berlangsung hingga pukul 22.30 tersebut berjalan dengan aman dengan kawalan petugas korps Brimob Polresta Blitar bersenjata lengkap.
(The/RL/Read)