banner 468x60

GPM: Bawaslu ambil alih kewenangan kekosongan jabatan sudah tepat

Bawaslu Provinsi Gorontalo

READ.ID – Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (Dantau GPM) mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugas dan kewenangannya jelamh Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dukungan ini disampaikan Dantau GPM merespons kabar kekosongan jabatan Bawaslu tinglat daerah yang tersebar di 514 kabupaten/kota.

Anggota Dantau GPM Vandy menilai instruksi Bawaslu RI agar tugas Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang saat ini masih belum terisi akan diambil alih oleh Bawaslu provinsi tepat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI menerbitkan surar Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, tentang Instruksi kepada Bawaslu provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwaslih kabupaten/kota.

“Jadi kami Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis menegaskan bahwa pengawasan saat ini tetap jalan dan kami ikut memantau pula,” kata Vandy dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Agustus 2023.

Meski begitu, ia berharap Bawaslu RI tetap profesional dalam melaksanakan tugas secara baik dalam pleno Bawaslu kabupaten/kota yang sementara bergulir, sampai pada tahapan pengawasan lainnya.

Sebagai informasi, Bawaslu RI telah membantah soal dugaan pengawasan yang tidak optimal akibat kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyebut, pihaknya sudah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.

Pengambilan kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan strategis yang dibuat Bawaslu merujuk pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, membolehkan pengambilalihan kursi pejabat yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota oleh pimpinan di tingkat provinsi,” kata Herwyn dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60