MA Tunjuk PN Gorontalo Sidangkan Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Terdakwa Darwis Moridu

Persidangan Darwis Moridu

READ.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mensidangkan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Hal ini pun kemudian ditanggapi Fian Hamzah, salah satu aktivis di Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Gorontalo yang sudah beberapa kali melakukan demostrasi atas kasus tersebut.

“Itu menjadi angin segar bagi kita bahwa ternyata kejaksaan tinggi tidak diam,” ujar Fian, Kamis (27/08/2020).

Dirinya juga merasa bersyukur karena sudah ada tindak lanjut dari pihak terkait mengenai tuntutan mereka agar Darwis Moridu segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Fian menjelaskan tindak lanjut dari kasus yang dialami Bupati Boelemo tersebut sudah ditunggu-tunggu masyarakat Gorontalo, khusunya warga Kabupaten Boalemo.

Harapannya juga mengenai keputusan MA yang menunjuk PN Gorontalo untuk memeriksa dan memutus perkara itu segera ditindaklanjuti.

“Dalam beberapa hari ini kita akan koordinasi dengan pihak Polda dan juga Kejaksaan, kira-kira tahap berikutnya itu kapan,” katanya.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version