Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Boalemo dari Jabatannya

Bupati Boalemo

READ.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Boalemo Darwis Moridu dari jabatannya.

Hal itu berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Bupati Boalemo
Surat Keputusan Mendagri Memberhentikan semnetara Bupati Boalemo Darwis Moridu dari Jabatannya

Langkah Mendagri memberhentikan sementara karena Bupati Boalemo telah ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Surat registrasi Perkara itu telah diterima Mendagri dari Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor register 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020, Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan.

Sehingganya Mendagri Memutuskan memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam surat keputusan itu, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas.

Keputusan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku terhitung sejak 7 September 2020.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version