READ.ID – Puluhan Mahasiswa bersama Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Gorontalo mendesak kejaksaan agar segera mensidangkan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan massa aksi di belakang gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (01/09/2020) siang tadi.
Kordinator aksi Fian Hamzah dalam orasinya menyampaikan kejaksaan harus tegas menegakkan hukum walaupun itu adalah pimpinan daerah. Massa aksi meminta segera menindaklanjuti perkara tersebut ke pengadilan.
“Seharusnya yang bersangutan kasus Darwis Moridu sudah ditahan karena sudah memenuhi unsur pidana. Kami berharap kepada kejaksaan jangan lagi menunda penahanan Bupati Boalemo Darwis Moridu. Pak, jaksa jangan terima uang,” ujar Fian dalam Orasinya.
Hal itu juga ditegaskan Fian karena keputusan Mahkamah Agung RI sudah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mensidangkan kasus dugaan penganiayaan yang mejerat Bupati Boalemo tersebut.
Aksi sempat membuat massa memanas karena aspirasi mereka dianggap tidak ditanggapi oleh pihak kejaksaan.
Sehingganya massa aksi melakukan pembakaran ban bekas di depan gerbang Kantor Kejaksaan. Unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Setelah aksi pembakaran ban tersebut, barulah pihak Kejaksaan menemui massa aksi dan menanggapi tuntutan mereka.
Usai mendapatkan penjelasan dari pihak Kejaksaan, massa aksi kemudian meninggalkan kantor Kejari Kota Gorontalo dan selanjutnya bergerak ke Kantor Kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan aspirasi yang sama.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menahan Darwis Moridu karena tersangka melakukan pemormohonan untuk tidak ditahan dengan syarat jaminan.
“Bersangkutan ini kan Bupati dan tenaganya diperlukan oleh masyarakatnya. Jadi ada permohonan dari bersangkutan dan penjaminnya juga baik-baik dimana penjaminnya ada ketua DPRD, keluarganya, tokoh masyarakat dan Sekda dan lainnya,” ujar Suwanda kepada awak media, Selasa (01/9/2020).
Kata dia, permohonan dari yang bersangkutan tidak menyalahi undang-undang karena ada penjaminnya
Suwanda juga menegaskan, Darwis Moridu secepatnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini di Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Sidangnya akan dilakukan secepatnya, Minggu ini kita akan limpahkan ke Pengadilan. Pasal jeratannya terkait penganiayaan dan nantinya prosesnya di persidangan untuk membuktikan, yang jelas dakwaan itu sudah siap,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Darwis Moridu yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo siang tadi enggan berkomentar.
(RL/Read)