Maklumat Kapolri: Kerumunan Libur Akhir Tahun Bakal Ditindak Tegas

Maklumat Libur Akhir Tahun

READ.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu isi maklumat yang dikeluarkan ini berisi penindakan terhadap kerumunan pada masa natal dan libur akhir tahun 2020.

Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 itu diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Oleh sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api.

Kapolri menginstruksikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Awalnya cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari.

Namun demikian, libur akhir tahun tetap menyisakan 8 hari, yakni libur Natal sebanyak 4 hari dan libur tahun baru sebanyak 4 hari.

Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version