Mangkir dari Sidang Kode Etik, Wahyudin Moridu Bikin BK DPRD Gorontalo Skorsing Rapat

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Sidang kode etik terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang dijadwalkan Senin (22/09), terpaksa diskorsing. Pasalnya, aleg yang belakangan menuai kontroversi itu tidak hadir dalam agenda penting Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Padahal, sidang sudah dijadwalkan sejak pukul 09.00 WITA. Namun hingga siang hari, tidak ada tanda-tanda dimulainya persidangan, sementara Wahyudin juga tak kunjung muncul. Sidang baru dibuka pukul 14.30 WITA dengan dihadiri tiga anggota BK: Ketua Fikram Salilama, Wakil Ketua Umar Karim, dan anggota Ekhwan Ahmad. Dua anggota lainnya diketahui sedang berada di luar daerah.

Meski dengan jumlah terbatas, Fikram memastikan sidang tetap sah. Ia merujuk pada Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, pasal 127 ayat 1 huruf c, yang menyebutkan rapat BK sudah korum dengan kehadiran minimal tiga anggota.

“Sidang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji anggota DPRD, secara resmi dibuka,” kata Fikram saat memimpin jalannya persidangan.

Namun, karena Wahyudin Moridu tak hadir, jalannya sidang langsung diskorsing.

“Karena yang bersangkutan belum tiba di tempat, maka rapat kami skorsing,” tegas Fikram.

Diketahui, kasus Wahyudin Moridu sebelumnya sudah memasuki tahap serius setelah PDI Perjuangan resmi memecatnya pada Minggu (21/09).

Pemecatan itu dilakukan buntut dari pernyataan kontroversialnya di media sosial soal “merampok uang negara” yang menuai kecaman publik.

Baca berita kami lainnya di