READ.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, resmi menetapkan mantan Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laiya sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp24 miliar, Jumat (01/09).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023, atas nama Yusar Laiya sudah dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari tahun 2018 sampai dengan 2021.
“Jadi mereka mengajukan pernyataan modal untuk program hibah air minum perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka sambungan rumah berpenghasilan rendah (SRMBR) dengan melampirkan surat pernyataan Ideal Capacity atau kapasitas air menganggur” Kata Dadang Djafar.
Berdasarkan perbuatan tersebut, bertentangan dengan surat edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC/2017 Tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018, 2019 serta surat edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 14/SE/DC/2020 Tentang pedoman program hibah air minum perkotaan yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Gorontalo, mengakibatkan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 24.328.000.000,” tegas Dadang.
Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap Yusar Laiya yaitu, Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
“Serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” tegasnya.
Terakhir Dadang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang juga ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.