banner 468x60

Unit 2 Tipidkor Polresta Gorontalo Lanjutkan Perkara TPPU Tahap II

pencucian uang

READ.ID – Pihak Sat Reskrim Unit 2 Tipidkor Polresta Gorontalo kota melanjutkan perkara TPPU dengan tersangka Sri Memi Hermiyanti Bau ke tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) di kejaksaan negeri Gorontalo, Senin (13/03).

Dijelaskan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo widharta,S.I.K, Keterlibatan Sri Memi Hermiyanti Bau (41) sendiri dengan tsk Fendy Asiku terkait dugaan Tindak pidana pencucian uang (Money Loundring) di salah satu perusahaan distributor kebutuhan harian di Kota Gorontalo.

“Keterlibatan pelaku yakni dengan membantu tersangka Fendy Asiku (Suami) atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dirinya sendiri mengetahui sumber dana yang di terima saat itu adalah dari kejahatan mark Up / Menaikan harga barang Milik Toko UD.Tiga Sejati Kota Gorontalo dan hal tersebut berlanjut sampai dengan tahun 2017, yang selanjutnya dana tersebut sdri.Sri memi hermiyanti bau (isrtri dari Tersangka Fendy asiku) menyimpan dana tersebut di rekening miliknya,” jelas Kompol Leonardo.

Lanjut Kasat Reskrim, tersangka diduga telah melakukan TPPU dan atau pertolongan jahat (Tadah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan atau pasal 480 KUHPidana.

Dikatakan Alumnus Akpol 2008 ini, setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka tersangka beserta barang bukti kami limpahkan kepada pihak Kejari Kota Gorontalo, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk penyerahan tsk dan barang bukti diterima langsung oleh oleh JPU a.n Sumarni Larape S.H, M.H selalu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang selanjutnya pihak Kejari melakukan penahanan terhadap TSK di Lapas perempuan,”tutup Kompol Leonardo

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60