Ombudsman Sarankan UNG Perbaiki SOP Penanganan Mahasiswa yang Terancam DO

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (UNG) mengakui adanya kelalaian prosedural dalam proses verifikasi kelayakan seorang mahasiswa mengikuti Seminar Hasil Penelitian.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait penyelenggaraan pelayanan akademik terhadap mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2019, .

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FIS UNG, Citra F.I.L Dano Putri, mengatakan Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Fakultas Ilmu Sosial, khususnya Jurusan Ilmu Komunikasi, sebanyak dua kali.

“Pemeriksaan dua kali. Pertama tanggal 21 Juli 2026, kedua tanggal 3 Agustus 2026,” ujar Citra saat diwawancarai pada Jumat (4/9/2026).

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang diterima pihak FIS pada 3 September 2026.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menemukan adanya kelalaian prosedural dalam verifikasi kelayakan Syarifah Aslamiyah untuk mengikuti Seminar Hasil Penelitian.

Jurusan Ilmu Komunikasi menjelaskan, kondisi tersebut terjadi ketika mahasiswa bersangkutan telah memasuki batas maksimal masa studi selama 14 semester dan berada dalam kondisi terancam Drop Out (DO).

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan jurusan dalam mengambil langkah yang disebut sebagai upaya darurat untuk menyelamatkan keberlanjutan studi mahasiswa.

Meski mengakui adanya kelalaian prosedural, Jurusan Ilmu Komunikasi menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui sejumlah langkah perbaikan.

Bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial, jurusan berkomitmen menjalankan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LHP.

Perbaikan tersebut mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan mahasiswa yang berada pada batas akhir masa studi.

Selain itu, jurusan akan menerapkan checklist untuk memastikan proses verifikasi kelayakan mahasiswa mengikuti Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Hasil Penelitian dilakukan secara lebih tertib.

Jurusan juga akan menertibkan dokumentasi setiap rapat yang menghasilkan keputusan berkaitan dengan hak akademik mahasiswa.

Langkah lainnya yakni menerbitkan penetapan tertulis mengenai status akademik Syarifah Aslamiyah serta memfasilitasi dokumen akademik apabila mahasiswa tersebut memilih melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.

Jurusan Ilmu Komunikasi menilai tindakan korektif tersebut diperlukan agar proses pengambilan keputusan akademik ke depan memiliki prosedur yang lebih jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60