READ.ID – Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menegaskan tuduhan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang mahasiswi, Syarifah Aslamiyah, tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Jurusan Ilmu Komunikasi melalui pernyataan resmi Nomor 785/UN47.B2.5/ILKOM/AK/2026 yang diterbitkan pada 3 September 2026. Pernyataan tersebut merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor Register 0161/LM/VII/2026/GTO terkait penyelenggaraan pelayanan akademik terhadap mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2019 tersebut.
Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FIS UNG, Citra F.I.L Dano Putri, mengatakan pemeriksaan oleh Ombudsman terhadap pihak Fakultas Ilmu Sosial, khususnya Jurusan Ilmu Komunikasi, dilakukan sebanyak dua kali.
“Pemeriksaan dua kali. Pertama tanggal 21 Juli 2026, kedua tanggal 3 Agustus 2026,” ujar Citra saat diwawancarai pada Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam LHP Ombudsman yang diterima pihak FIS pada 3 September 2026.
“LHP diterima langsung oleh Dekan FIS tanggal 3 September kemarin,” katanya.
Dalam surat pernyataan resmi Jurusan, Ombudsman disebut menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atau penolakan pelayanan akademik secara sewenang-wenang terhadap Syarifah Aslamiyah oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi.
Dengan demikian, Jurusan Ilmu Komunikasi menegaskan tuduhan bahwa mahasiswa tersebut sengaja tidak dilayani atau diperlakukan secara sewenang-wenang tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Ombudsman.
Selain itu, Ombudsman tidak merekomendasikan pembukaan kembali tahapan Seminar Hasil Penelitian, Ujian Skripsi maupun yudisium Syarifah Aslamiyah pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Yang di mana, selaras dengan Keputusan akademik yang telah diambil oleh tim pembimbing dan penguji tetap berlaku sebagaimana adanya.











