READ.ID – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2009-2014 berinisial AM terciduk diduga menggunakan narkoba.
AM diciduk petugas satuan narkoba Polres Gorontalo Kota di rumahnya di jalan jeruk, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (07/8/2020) malam.
Kasat Narkoba, Iptu Laode Irwansyah membenarkan penangkapan AM tersebut. Iptu Laode mengaku saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jelas karena masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres.
“Kita Masih lakukan pemeriksaan. Nanti kita akan sampaikan lagi,” singkat Iptu Laode.
Sebelumnya, mantan ketua DPRD itu juga pernah tertangkap karena penyalagunaan narkoba jenis sabu pada Bulan Agustus 2018 lalu. Dirinya bersama sejumlah rekannya diciduk Direktorat Reserse Polda Gorontalo saat akan berpesta sabu di salah satu hotel Kota Gorontalo. Pada penangkapan tersebut, petugas menyita satu sachet kecil berisi sabu dan alat hisap sabu.
(RL/Read)