READ.ID – Masalah internal yang sering terjadi pada pemerintah desa di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diharapkan tak muncul ke permukaan dan diketahui publik.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara Matran Lasunte, Rabu (15/07).
Menurutnya, masalah di tingkat pemerintahan desa sebaiknya diselesaikan dengan cepat agar tidak menimbulkan pro dan kontra yang berdampak meresahkan masyarakat.
Ia mencontohkan, seperti halnya di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek yang sempat memberhentikan empat orang aparat desa, serta di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito.
“Alhamdulillah, kami berhasil menengahi persoalan tersebut dan telah merekomendasikan kepada pemerintah desa masing-masing, melalui pemerintah daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk mengaktifkan kembali aparat yang diberhentikan,” ujar Matran.
Ia menjelaskan, jika masalah kurangnya komunikasi, hal tersebut tidak perlu diperpanjang. Bila ada polemik lain, misalnya kesalahana administrasi, diharapkan juga dapat diselesaikan dengan baik-baik.
“Kami dari Komisi I DPRD mengimbau agar tidak ada lagi persoalan-persoalan di desa yang mencuat ke ruang publik, agar pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan normal,” pungkasnya.
(Adv/Manto/RL/Read)