Masyarakat Keluhkan Implementasi Undang-Undang tentang Materai Rp10.000

READ.ID – Masyarakat mengeluhkan implementasi Undang-undang tentang biaya materai baru Rp10.000.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie mengatakan pihaknya menerima beberapa keluhan dari masyarakat perihal implementasi undang-undang tentang biaya materai baru itu.

“Terutama terkait dengan biaya materai pada buku cek nasabah bank. Mereka mengeluhkan pihak bank menolak untuk materai Rp3000 yang sudah tercetak pada buku cek tersebut,” ucapnya.

Nasabah juga diminta menambah baru materai Rp10.000, sehingga total biaya materai yang dikeluarkan nasabah sejumlah Rp13.000.

“Seharusnya pihak bank cukup menambahkan Rp7.000 pada materai yang lama, sehingga jumlahnya tetap Rp10.000, agar menghindari kekisruhan, serta masyarakat tidak merasa dirugikan,” ucap Alvin.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menyerukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar segera menerbitkan peraturan undang-undang tata cara penambahan biaya materai.

“Ombudsman RI menyerukan kepada kementerian keuangan dan OJK untuk sesegera mungkin mengatur tentang tata cara penambahan kekurangan biaya materai, sehingga nasabah bank tidak dipungut biaya dua kali,” tandasnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version