Masyarakat Sipil Berencana Menggugat UU KPK ke MK

UU KPK
Seorang seniman melukis papan protes dalam unjuk rasa menentang revisi UU KPK di Banda Aceh, 17 September 2019. (Foto: AFP)

READ.ID,-Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang sejak pembahasannya telah mengundang polemik. Kehebohan langsung meruap. Masyarakat sipil, akademisi, dan para pegiat antirasuah langsung bersuara menentang revisi yang dianggap melemahkan KPK tersebut.

Peneliti di Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko kepada VOA mengatakan kehadiran Undang-undang KPK hasil revisi itu merugikan masyarakat. Karena itu, dia menambahkan, berbagai kelompok masyarakat sipil termasuk Transparency International Indonesia akan mengambil langkah supaya undang-undang KPK yang baru itu bisa dibatalkan.

“Bisa saja melakukan citizen lawsuit atau bahkan sampai kepada uji materi (ke Mahkamah Konstitusi) terhadap undang-undang ini. Karena sudah nggak ada lagi cara yang bisa dilakukan. Karena disetujui atau tidak disetujui, ditandatangani atau tidak ditandatangani oleh presiden, maka dalam jangka waktu 30 hari dari kemarin disahkan undang-undang itu berlaku,” kata Wawan.

Wawan menegaskan pengesahan revisi Undang-undang KPK bermakna upaya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut sudah tertutup. Dia menjelaskan Undang-undang KPK versi revisi terbukti benar melemahkan KPK itu sendiri sebagai lembaga independen dan lembaga mekanisme pemicu pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK sekarang lanjutnya tidak lagi independen karena ada Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh presiden. Selain itu Dewan Pengawas menurut Undang-undang KPK hasil revisi juga ikut terlibat dalam teknis penegakan hukum.

Padahal menurut undang-undang, lanjut Wawan, Dewan Pengawas KPK bukanlah penegak hukum. Jadi dia menegaskan Dewan Pengawas tidak berhak memiliki kewenangan untuk memberi izin atau menolak kalau penyidik mengajukan permohonan untuk melakukan penyadapan.

Dia menambahkan penunjukan lima anggota Dewan Pengawas KPK oleh presiden sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bahkan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Wawan mengingatkan berdasarkan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi, KPK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Sebab KPK bertugas menyeimbangkan kekuatan di tiga lembaga demokrasi tersebut. Sehingga kalau sekarang KPK ditarik menjadi bagian dari eksekutif, berarti KPK sudah tidak independen lagi.

Wawan membantah anggapan para pendukung revisi Undang-undang KPK yang menyebut Wadah Pegawai KPK sebagai pimpinan keenam selain lima komisioner KPK. Wadah Pegawai, tambahnya, merupakan penyeimbang kekuatan kalau lima komisioner KPK melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Wawan, KPK bukan lembaga super karena dalam Undang-Undang KPK sebelumnya sudah ada pengawasan yang dilakukan terhadap KPK walau tanpa ada Dewan pengawas. Ia menyebutkan KPK melaporkan hasil kerjanya kepada presiden. Komisi III DPR juga bisa memanggil pimpinan KPK untuk membahas kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Keuangan KPK juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi pengesahan revisi Undang-undang KPK, Wawan menilai komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi memang pantas diragukan, termasuk sepuluh partai yang memiliki kursi di DPR.

Wawan juga mencurigai begitu cepat dan tertutupnya pembahasan revisi Undang-undang KPK. Apalagi masukan dari masyarakat tidak dihiraukan.

“Kami bertanya balik ada kepentingan apa parlemen dan istana ketika membahas secara diam-diam Undang-undang KPK ini? Kalau nggak mau dibilang diam-diam, kenapa nggak dengerin publik?” ujar Wawan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, Kamis (19/9), melakukan pertemuan dengan perwakilan kantor Perserikatan Bangsa-bangsa di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi.

Dalam pertemuan itu disampaikan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan informasi mengenai upaya pelemahan terhadap lembaga anti korupsi di Indonesia (KPK) yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Pertemuan dan penyampaian surat kepada Sekjen PBB dimaksudkan agar kondisi ini dapat menjadi perhatian PBB maupun dunia internasional.

Sementara itu Anggota Komisi Hukum DPR Masinton mengatakan revisi terhadap Undang-undang KPK memang perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi bisa lebih maju.

“Institusi (KPK) yang melakukan tugas pemberantasan korupsi tidak show sendiri seperti selama ini karena dia diberikan kewenangan fungsi koordinasi dan supervisi. Misalnya, perkara di bawah 1 miliar, kita efektifkan kepolisian dan kejaksaan, KPK melimpahkan itu kemudian dikoordinasi dan disupervisi oleh KPK,” ujar Masinton.

Sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang ditolak sejumlah pihak termasuk masyarakat sipil anti korupsi di antaranya soal perubahan status KPK menjadi lembaga eksekutif, pegawai KPK berstatus pegawai negeri, serta penyadapan harus seizin dewan pengawas. (Voa Indonesia)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version