Menakar Minyak Goreng Curah Berbasis DMO Dalam Menstabilkan Harga

Minyak Goreng

READ.ID – Kisruh minyak goreng hingga saat ini masih eksis di masyarakat. Masalah harga dan kelangkaannya tidak kunjung usai, meskipun sebenarnya Indonesia sendiri merupakan produsen minyak mentah (CPO) terbesar di dunia.

Berbagai langkah kebijakan telah dilakukan, hingga saat ini pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada minyak goreng curah. Kebijakan pemerintah yang mengubah minyak goreng berbasis subsidi menjadi pemenuhan DMO dan DPO berlaku per 1 Juni 2022. Tujuan kebijakan ini untuk mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

Apa itu DMO dan DPO?

Domestic Market Obligation (DMO) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen CPO untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Adapun jumlah yang ditetapkan adalah 300 ribu ton minyak goreng, lebih besar 50%  dari kebutuhan domestik. Harapannya kelangkaan tidak lagi terjadi

Adapun DPO (Domestic Price Obligation) adalah harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa harga CPO yang sudah termasuk PPN adalah Rp. 9.300 per kilogram. Harga jual ini ditetapkan dengan harapan masalah minyak goreng mahal dapat diselesaikan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version