Menjaga Martabat Layanan Publik: Seruan Wakil Gubernur Gorontalo untuk Perkuat SDM RS Ainun Habibie

READ.ID,- Di tengah gencarnya perhatian publik terhadap kualitas layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit milik pemerintah, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menyuarakan keprihatinan sekaligus seruan untuk bertindak. Usai melakukan kunjungan dan dialog dengan tenaga medis di RS Hasri Ainun Habibie, ia menekankan pentingnya penambahan sumber daya manusia—terutama di lini administrasi—demi menjaga marwah layanan publik dan memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi.

Kunjungan tersebut bukan semata-mata agenda seremonial. Ia datang sebagai bentuk tanggung jawab atas keluhan masyarakat yang sempat viral di media sosial, menyoal keterlambatan proses administrasi pasien. Viralitas ini tak hanya menyuarakan satu insiden, tetapi menyentuh simpul-simpul kepercayaan publik terhadap sistem layanan kesehatan di Gorontalo.

“Beban kerja tenaga medis kita sudah sangat berat. Bayangkan, satu perawat bisa menangani sampai 20 pasien. Di hari kejadian itu, hanya ada tiga perawat yang bertugas, dan mereka harus menangani tugas medis sekaligus urusan administrasi. Ini tidak ideal,” ungkap Idah.

Realita ini menggambarkan betapa sistem kesehatan masih bekerja keras dengan sumber daya yang terbatas. Tak hanya soal kompetensi, tapi tentang jumlah dan distribusi yang adil. Untuk itu, Idah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna mendorong percepatan penambahan tenaga administrasi di setiap shift rumah sakit.

Baginya, keberadaan staf administrasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga menyangkut transparansi dan persepsi publik. Ia tak ingin keluhan masyarakat, apalagi isu sensitif seperti dugaan jual-beli kamar rumah sakit, muncul hanya karena miskomunikasi atau keterlambatan sistem.

“Kalau kamar kosong bisa langsung ter-update di sistem, maka tidak akan ada lagi asumsi negatif. Ini penting untuk menjaga nama baik rumah sakit pemerintah. Saya tidak ingin kejadian seperti ini berulang,” tegasnya.

Lebih dalam, pernyataan Idah menggugah kesadaran bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang telah dijamin konstitusi. Ia mengutip Pasal 28H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Dokter dibayar negara, perawat dibayar negara, bahkan obat juga ditanggung pemerintah. Maka jangan sampai rakyat merasa dipersulit hanya untuk mendapat pelayanan yang seharusnya mereka terima sebagai hak,” ujarnya dengan nada tegas namun penuh empati.

Langkah Wakil Gubernur ini menjadi refleksi bahwa di balik sistem dan regulasi, ada wajah-wajah manusia yang menunggu dilayani dengan hormat dan layak. Dan di balik setiap kebijakan, semestinya ada nurani yang bekerja untuk menjaga martabat pelayanan publik.****

Baca berita kami lainnya di