READ.ID, – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Amir Hadju mengatakan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 bahwa, meskipun status pekerja/buruh itu baru satu bulan di perusahaan tersebut maka ia berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Menurutnya pemberian THR yang wajib ditunaikan oleh pihak perusahaan bagi pekerja/buruh itu diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“THR ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Amir pada saat kegiatan Launching Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR, di Upnormal Kota Gorontalo, Senin (27/5/2019).
Ia pun menjelaskan perihal besaran THR sebagaimana yang harus diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja/buruh. Menurutnya bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan, diberikan THR secara profosional sesuai dengan perhitungan.
“Jadi, masa kerja buruh ini di bagi 12 bulan, kemudian di kali satu bulan upah dari perusahaan,” kata Amir dan menambahkan besaran THR tersebut yang wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (Aprie/RL/Read)