banner 468x60

Lakpesdam NU Gorontalo Diskusi Omnibus Law Bersama Buruh

banner 468x60

READ.ID – Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) PCNU Kota Gorontalo menggelar diskusi bersama para buruh di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Molotabu, Kabupaten Bone Bolango membahas tentang RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Jumat (20/3).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Lakpesdam PCNU Kota Gorontalo itu bertemakan “Omnibus Law Cipta Kerja dan Penerapannya di Lapangan Kerja”. Turut hadir Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Provinsi Gorontalo sebagai pembicara utama, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Gorontalo.

Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Kota Gorontalo, Abd Kadir Lawero menjelaskan sosialsiasi terkait Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja masih menjadi polemik, karena masih dalam bentuk rencana.

“Di Sulut (Sulawesi Utara) juga ada gejolak, tapi bukan dari buruh hanya dari mahasiswa. Tetapi, ternyata mereka tidak punya data, maka kegiatan ini agar kita tahu datanya seperti apa,” ujar Kadir.

Sementara itu, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Provinsi Gorontalo, Rini Bungi mengungkapkan, Omnibus Law dirancang oleh pemerintah untuk kemudahan investasi, dan rancangan tersebut dilempar ke publik yang menimbulkan ketidakpuasan oleh serikat, karena tidak hadir dalam perancangan Omnibus Law.

“Menurut Ibu Menteri, kehadiran mereka itu tidak perlu, karena sejauh ini Ibu menteri sudah melakukan dialog dengan serikat pekerja. Di dinas kami, itu ada lima yang bekaitan dengan ini, cuma yang bergejolak itu ketenagakerjaan,” tuturnya.

Selain itu, HR Supervisor TLG PLTU Molotabu, Rieni A. Dewi mengatakan, pihaknya mengapresiasi agenda tersebut. Dan agenda ini menurutnya sebagai ruang untuk memberikan penguatan kepada karyawan termasuk kepada pihak perusahaan.

“Mewakili pihak perusahaan, saya ucapkan terima kasih atas inisiasi forum yang digagas LAKPESDAM NU ini sebagai penguatan kepada karyawan perusahaan. Walaupun kami menilai, masih ada beberapa poin-poin terkait upah dan pembagian kerja yang perlu disederhanakan lagi. Biar kami bisa memahami lebih jelas”, kata Rieni

Reini juga menambahkan, pihaknya telah mencatat apa yang telah didiskusikan dan akan disampaikan ke petinggi.

“Kalau kami pasti akan mengikuti pemerintah,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Rafi Latara buruh di PLTU Molotabu menilai apa yang tengah dipaparkan terkait RUU Omnibus Law atau Undang-undang Cipta kerja oleh pihak pemerintah seperti ‘Angin Surga’, yang implementasinya belum bisa dipastikan sesuai dengan apa yang tengah dipaparkan.

“Saya berharap ini bukan ‘angin surga’ saja. Tapi ketika RUU ini disahkan, benar-benar diterapkan, agar kami merasakan dampaknya, lagi-lagi bukan angin surga”, tandasnya.

Dipenghujung diskusi, Rini selaku unsur perwakilan Pemerintah mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan kepastian yang ada dalam Undang-undang.

“Saya jaminannya, ketika Undang-undang itu disahkan, dan tidak dijalankan, saya akan pastikan itu berjalan sesuai apa yang ada di dalamnya”, tandasnya. (Fadil/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60