READ.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), KPU diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Senin (24/02)
Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.
MK melakukan diskualifiaksi tehadap Ridwan Yasin, M.H.,resmi sebagai Calon Bupati di Pilkada Gorontalo Utara.
Partai politik pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin diinstruksikan untuk mengusulkan pengganti sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Muksin Badar.
MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara (Gorut) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati.
Polda Gorontalo khususnya Kepolisian Resor Gorontalo Utara diperintahkan untuk melakukan pengamanan PSU mendatang.