MK Batalkan Hasil Pilkada Gorut, KPU diperintahkan PSU

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten (Gorut),  KPU diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Senin (24/02)

Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.

MK melakukan diskualifiaksi tehadap , M.H.,resmi sebagai Calon Bupati di .

Partai politik pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin diinstruksikan untuk mengusulkan pengganti sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Muksin Badar.

MK memerintahkan (Gorut) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati.

Polda Gorontalo khususnya Kepolisian Resor Gorontalo Utara diperintahkan untuk melakukan pengamanan PSU mendatang.

Baca berita kami lainnya di