MUI Pohuwato: Ajaran Tarekat di Paguat Dinyatakan Sesat

Ajaran Tarekhat Paguat

READ.ID – Paham dan juga ajaran tarekat Naksabandiyah Al Khalidiyah Al Amiriyah yang disebarkan oleh tuan ayahanda guru Muhamad Bakri Amu, di Kecamatan Paguat di nyatakan sesat dan menyesatkan, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat putusan MUI Nomer : 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021, yang juga disepakati oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat (Pakem), diruang rapat Kejari Kabupaten Pohuwato, Jumat (11/06/2021)

.Diketahui dalam surat putusan tersebut ada empat pokok yang disepakati dan di tetapkan diantaranya:

1. Bahwa ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamkaan Tarekat Naksabandiyah Pada yayasan Aqidah Syariah di Paguat dinyatakan SESAT dan Menyesatkan.

2. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pohuwato bermohon kepada Bapak Kajari selaku Ketua Pakem untuk menerbitkan surat pelarangan terhadap Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat untuk tidak melakukan aktivitasnya baik di Kecamatan Paguat maupun di Kabupaten Pohuwato.

3. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin sulaturahmi dan tidak bertindak anarkis akibat dari persoalan ini.

4. Menyerukan kepada Tokoh Agama, Ulama, para Da’i, untuk senantiasa meningkatkan Dakwah Islamiyah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam mengantisipasi masuknya ajaran-ajaran sesat.

Putusan tersebut juga sesuai dengan pernyataan Ketua MUI Kabupaten Pohuwato H. Fahri Djafar, bahwa pemikiran dari Tuan Guru Muhamad Bakri Amu yang kemudian di sebarkan ke masyarakat tersebut adalah menyesatkan.

“Tadi Pihak MUI telah memfatwakan dan menetapkan bahwa faham dan ajaran guru tarekhat atas nama Muhamad Bakri Amu, itu telah dinyatakan sesat dan menyesatkan,”ungkap Fahri

.Selanjutnya Fahri menyampaikan, didepan Ketua Pakem dan Dandim, demi menjaga kemaslahatan umat pihak Muhamad Bakri Amu menerima dengan legowo serta penuh ke ikhlasan tas putusan MUI Kabupaten Pohuwato tersebut.

Kemudian Fahri menjelaskan, dalam putusan MUI bukan menyesatkan Aliran Tarekhat Naksabandiyah, akan tetapi yang diputuskan sesat adalah paham yang di sebarkan ke masyarakatlah yang dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Pohuwato.

“Dalam fatwa dan penetapan MUI tidak menyebutkan bahwa Aliran Tarekhat Naksabandiyah Al Khalidiyah itu sesat, tetapi ajaran dan pemahaman yang disampaikan oleh tuan ayah guru Muhamad Makri Amu itulah yang kami tetapkan sebagai faham yang sesat dan menyesatkan,”terang Fahri Djafar.

Disamping itu, Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (GEMPA), yang diwakili Januar Hipi mendesak kepada pihak aparat agar segera menindak lanjuti putusan MUI Kabupaten Pohuwato tersebut.

“Kami dari pihak Gempa, mendesak kepada TNI dan juga Polri agar segera menutup Yayasan Aqidah Syari’ah, agar tidak lagi menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari Syariat Islam kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato,”pungkas Januar

.(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version