Mutmainah Korona: Pendataan dan Validasi Data Dana Stimulan Harus Transparan

READ.ID – Pendataan dan validasi data Dana Stimulan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus transparan.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu Mutmainah Korona pada Kamis (18/2/2021) pagi.

pendataan dan validasi Dana Stimulan kepada calon penerima harus terbuka.

“Iya, setelah data masuk, lalu diumumkan oleh Pemkot Palu, sehingga masyarakat bisa mengecek, apakah masuk sebagai penerima atau tidak, kalau tidak masuk apa alasannya dan solusinya apa,” ucapnya.

Perlu diketahui pendaftaran calon penerima Dana Stimulan dibuka pada (15/2/2021) dan berakhir (17/5/2021) kemarin.

Penerima Dana Stimulan meliputi rumah rusak ringan, rusam sedang dan rusak berat.

Dengan ini, BPBD meminta masyarakat yang terdampak bencana alam pada (28/8/2018) untuk menyiapkan beberapa persyaratannya.

Adapun persyaratan yaitu, fotocopy KTP, bukti kepemilikan sah, nomor telfon, dan foto bukti kerusakan rumah.

Anggota Dewan dengan sapaan akrabnya Neng menyebutkan, Pemkot dan BPBD harus mengsosialisasikan informasi tersebut secara masif kepada masyarakat.

“Ini agar masyarakat benar-benar tau, sehingga masyarakat terlibat aktif dalam proses tersebut, dan yang paling penting adalah Pemkot melakukan validasi data secara terbuka,” ucapnya.

Menurut Neng, Pemkot Palu belum mempunyai data rumah rusak atau terdampak valid, sejak pasca gempa (28/8/2018) silam.

“Saya mengapresiasi langkah Pemkot Palu melalu BPBD untuk membuka pendaftaran berkas bagi masyarakat yang belum menerima stimulan,” ungkapnya.

(RS)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version