Napi Lapas Manado dan Boalemo Kendalikan Peredaran Narkoba

READ.ID – Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) asal Tuminting Manado, Sulawesi Utara yang berinisial (YS) dan Napi Lapas asal Kabupaten Boalemo, Gorontalo inisial (ZUL) kendalikan peredaran narkoba jenis (Sabu) di Kota Gorontalo.
Peristiwa peredaran narkoba oleh Narapidana tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (31/7) mengatakan bahwa untuk inisial (YS) warga lapas binaan asal Manado tersebut melakukan transaksi narkoba dengan tersangka seorang perempuan ini JIP alias (Jelita) dan seorang lelaki inisial FH alias (Ebi) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Limba B Kota Gorontalo, pada hari Jum’at 28 Juni 2019.
“Dari hasil interogasi, keduanya memperoleh barang tersebut dengan cara membelinya dari saudara (YS) melalui komunikasi WhatsApp (Wa). Yang berinisial YS ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Tuminting Manado,” kata Wahyu dan menambahkan dari hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo keduanya positif Narkoba Golongan 1 Methamphetamine dengan berat 351,62 gram.
Sementara peredaran Narkoba oleh Napi asal Boalemo inisial (ZUL) dengan tersangka inisial (RW) alias Randy lanjut Wahyu, dilakukan tepatnya di depan SPBU jalan HB Yasin, Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kota Gorontalo pada Jumat 19 Juli 2019.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap (RW) ditemukan satu sachet plastik butiran kristal bening narkotika jenis (Sabu). Setelah di interogasi RW mengaku masih menyimpan barang serupa di rumahnya di Tomulobutao Selatan, Kota Gorontalo,” ujar Wahyu dan menambahkan saat dirumah RW pihaknya juga memeriksa dua teman RW yang berinisal NIK dan MPH yang menurut pengakuan RW keduanya mengkonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Direktorat Researse Narkoba Polda Gorontalo kata Wahyu, bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa ZUL (si pengedar narkoba) tersebut adalah warga binaan lapas Boalemo.
“Di mana dalam penelusuran itu RW mentransfer sejumlah uang Rp1,2 Juta Kepala ZUL untuk membeli barang narkotika tersebut,” kata dia.
Wahyu menambahkan dari pemeriksaan terhadap ketiganya; hasilnya positif mengandung Methamphetamine. Dan dari Hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo terhadap barang tersebut positif narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine (sabu) dengan berat 0,17917 gram. (Wahyono/RL/Read).
 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version