banner 468x60

Nasib Hak Suara 30 Tahanan Polres – Polsek di Kota Tak Jelas

READ.ID, – Sampai dengan Selasa (16/04) hari ini, nasib hak suara 30 tahanan baik yang ada di sel Polres Gorontalo Kota dan masing-masing Polsek, belum ada kejelasan. Kendati sudah Rabu besok pemilihan umum tahun ini digelar oleh penyelenggara, khususya Kota Gorontalo.

Ketidak pastian ini seperti diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin L Raja, saat ditemui di ruang kerja Wali Kota Gorontalo usai mengikuti rapat tertutup bersama pejabat tergabung dalam Forkopimda Kota siang tadi.

Dimana pihaknya masih menunggu seperti apa pola pelayanan hak suara oleh KPU Kota Gorontalo, terhadap tahanan. Namun dalam rapat tersebut terungkap, bahwa hak suara tahanan akan diberikan jika masih ada surat suara yang tersisa, di masing-masing TPS yang dekat dengan kantor Polsek atau Polres.

Mengingat tingkat kerawanan dan keamanan sangat penting terhadap tahanan, menurut Kapolres pola tersebut tidak akan maksimal. Ditambah lagi dengan keterbatasan personil di Polres dan Polsek, yang diketahui sebagian besar telah digerakkan untuk pengamanan pemilu.

“Pengamanan tahanan di masing-masing Polsek dan Polres untuk mendapatkan pelayanan penggunaan hak pilih, masih belum pasti. Mengingat tingkat keamanan terhadap tahanan sangat penting, pihak kami masih menunggu pola dari KPU seperti apa, khususnya terhadap tahanan yang bisa menggunakan hak pilihnya. Apakah tahanan itu dibawah ke TPS terdekat dari Polsek, atau malah petugas KPPS nya yang berinisiatif ke masing-masing Polsek atau Polres,” jelas Kapolres.

Mendengar dari pola yang direncanakan Polres sendiri, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh tahanan di Mapolres Gorontalo Kota. Tujuan, bukan lain adalah mempermudah petugas KPPS serta pengamanan terhadap tahanan itu sendiri.

Salah satu kendala yang ada kata Kapolres, 30 tahanan tersebut tidak terdaftar dalam basis data KPU Kota Gorontalo. Alasannya, masa waktu tahanan yang belum bisa dipastikan mendekam di sel Polsek atau Polres. Selain itu batas waktu pemungutan suara di masing-masing TPS yang hanya sampai pada pukul 13.00 WITA.

“Kalau di TPS selesainya tepat jam 13.00 WITA, maka berakhir sudah proses nya, dan hak pilih mereka pun tak bisa diakomodir meski mereka memiliki e-KTP. Sehingga kami pun bertanya dan meminta kepastian terhadap status dari seluruh tahanan ini. Apakah mereka dalam sedang antrian, atau mereka sudah terhitung tercatat dalam basis data terpadu KPU atau sudah mengantri sehingga bisa memberikan hak suara meski sudah lewat waktunya,” tutur Kapolres.

Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Thaib mengakui, memang persoalan ini menjadi pembahasan menarik pada rapat Forkopimda siang tadi. Layanan hak suara para tahanan ini bisa diberikan KPU, dengan memperhatikan kondisi pelayanan di masing-masing TPS yang berdekatan dengan Polsek atau Polres.

“Jadi kalau ada ketersedian suara bisa kami layanani. Soal tawaran kapolres, tentu kami akan koordinasikan dengan KPU Provinsi Gorontalo. Boleh itu dilakukan, tapi kalau KPPS atau TPS lagi sibuk, tidak mungkin kami mengarahkan mereka ke Polres. Nanti kami akan diskusikan dengan KPU provinsi Grontalo, semoga ada solusi sampai dengan besok,” tutur Sukrin.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply