Nelson Sebut Banyak Kejanggalan dari Rekomendasi Bawaslu

Rekomendasi Bawaslu

READ.ID – Calon Bupati Gorontalo Petahana Nelson Pomalingo sebut banyak kejanggalan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.

Hal itu diungkapkan Nelson usai memenuhi undangan KPU, Senin (12/10/2020) kemarin, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan petahana Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Nelson menegaskan tak ada kampanye maupun simbol-simbol dan TSM (terstruktur, sistematis, masif) yang dilakukannya dalam kegiatan penyaluran bantuan perikanan, produksi hand sanitizer NDP 912, dan jelajah wisata.

Dirinya menilai apa yang dilakukannya dalam tiga kegiatan tersebut untuk kepentingan mayarakat, bukan untuk kepentingan politik.

“Saya mengklarifikasi bahwa kegiatan yang saya datangi itu, saya datang sebagai bupati, bukan calon bupati. Sebagai bupati petahana tentunya tugas bupati menyelenggarakan pemerintah, menyelenggrakan pembangunan dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Dalam kegiatan itu tidak ada kampanye untuk menguntungkan saya,” jelas Nelson.

Namun dalam kegiatan-kegiatan itu, kata Nelson, dianggap oleh Bawaslu melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu terlalu dipaksakan dan banyak kejanggalannya.

“Misalnya dari pelapor yang dimana bersangkutan berhubungan langsung dengan paslon lain. Pelapor juga tidak melihat langsung apa yang saya lakukan sewaktu menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut. Ini sangat lemah. Pelapor juga melapor ke bawaslu setelah masa sanggah. Seharusnya ini tidak perlu lagi diregistrasi Bawaslu,” ujarnya.

“Saya juga sesalkan saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu hanyalah saksi-saksi yang berhubungan dengan pasangan calon lain. Jadi menurut saya terjadilah penjelasan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Nelson berharap KPU Kabupaten Gorontalo dapat melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara integritas, objektif dan transparan.

Disamping itu, masyarakat juga mempertanyakan integritas dan netralitas ketua Bawaslu Wahyudin Akili yang diketahui memiliki kekerabatan dengan salah satu calon Bupati Gorontalo, Rustam Akili.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto menilai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terlalu dipaksakan.

Aduan ini tidak layak diregister oleh Bawaslu karena tidak jelas syarat formil dan materilnya.

“Hand Sanitizer dan Bantuan Perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” kata Rio Potale selaku tim kuasa Hukum Nelson-Hendra.

Anehnya, Hand Sanitizer yang dimaksudkan oleh Bawaslu, ini belum beredar ke masyarakat, karena memang izin edarnya belum ada.

Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti.

“Hand Sanitizer yang mana ?, ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor, ini kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.

Tidak hanya itu, soal bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu, bahwa didalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.

“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih,” ungkapnya.

Atas sikap putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version