Nyawa Buruh Jadi Taruhan: KSOP Anggrek Didesak Hentikan Operasi PT AGIT Jika Tak Tunduk Aturan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Sorotan tajam diarahkan kepada KSOP Kelas IV Anggrek menyusul kecelakaan kerja yang menimpa Ismail Majabi (46). kemanusiaan dan kebijakan publik, Suprianto A. Nuna, yang akrab disapa Arief, menilai respons otoritas pelabuhan tersebut belum mencerminkan ketegasan negara dalam menegakkan aturan keselamatan kerja.

Arief menanggapi pernyataan perwakilan KSOP, Sofyan Dude, yang menyebut pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada PT Anggrek Internasional Terminal (). Baginya, pengakuan itu justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam penegakan regulasi.

“Kalau peringatan sudah disampaikan berkali-kali tetapi tetap diabaikan hingga menimbulkan korban, berarti ada kegagalan dalam memastikan kepatuhan. Ini bukan sekadar soal imbauan, tapi soal wibawa hukum,” ujar Arief.

Ia juga menyoroti alasan belum tersedianya alat pelindung diri (APD) bagi buruh, yang disebut sebagai faktor dalam insiden tersebut. Menurutnya, alasan itu sulit diterima mengingat skala dan kapasitas perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis pelabuhan.

Lebih jauh, Arief mengkritik pendekatan penyelesaian pasca kejadian yang mengedepankan jalur kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa santunan kepada korban tidak boleh mengaburkan potensi pelanggaran hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa menggantikan proses hukum. Jika ada kelalaian yang berulang dan mengancam keselamatan pekerja, maka itu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Arief mendesak pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan guna melakukan audit menyeluruh terhadap praktik kerja di lapangan. Ia juga mendorong pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Menurutnya, momentum ini menjadi ujian bagi KSOP Anggrek dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketegasan dinilai penting untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang dan perlindungan terhadap buruh benar-benar terjamin.

“Publik menunggu langkah nyata. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada peringatan, tetapi harus berujung pada tindakan yang memberi efek jera,” tutup Arief.

Baca berita kami lainnya di